Bukan Sekadar Tuduhan Palsu: 4 Logika Hukum Mengejutkan di Balik Polemik Ijazah Jokowi

 


1.0 Pendahuluan: Di Balik Hiruk Pikuk Isu Ijazah

Kontroversi panjang seputar keaslian ijazah Presiden Jokowi telah menjadi perbincangan publik yang tak kunjung usai. Namun, di luar kebisingan politik dan saling tuduh, tersembunyi prinsip-prinsip hukum mendasar—mulai dari expert privilege hingga interpretasi Mahkamah Konstitusi atas delik penghasutan (delik materiel)—yang jarang tersentuh dalam perdebatan publik. Artikel ini akan mengupas empat logika hukum dan komunikasi yang menjadi jantung dari polemik ini, menawarkan perspektif yang lebih dalam dari sekadar benar atau salah.

2.0 Tiga Pilar Kebebasan Berpendapat: Mengapa Opini Ahli, Kewajiban Moral, dan Kebenaran Tidak Boleh Dipidana?

Salah satu argumen hukum paling fundamental yang kerap terlewatkan adalah bahwa tidak semua pernyataan yang dianggap kontroversial dapat serta-merta dikriminalisasi. Mengutip Profesor Henry Subiakto, setidaknya ada tiga pilar yang melindungi kebebasan berpendapat dari ancaman pidana.

Pertama adalah "expert privilege" atau keistimewaan seorang ahli. Prinsip ini memberikan kebebasan kepada seorang pakar untuk menyatakan pendapat profesionalnya tanpa bisa dihukum, bahkan jika pendapat tersebut di kemudian hari ternyata keliru. Keistimewaan ini menjadi pilar penting bagi kebebasan intelektual dan diskursus publik dalam sebuah negara demokrasi, karena tanpanya, para ahli akan takut menyuarakan analisis kritis.

"Jadi yang namanya seorang ekspert itu punya privaler punya kekhususan punya legacy punya sesuatu yang bisa diucapkan ke publik dan itu menjadi expert opinion Jadi kalau saya misalnya dianggap pakar hukum tata negara kadang-kadang pendapat saya mungkin juga salah menurut Yusril tetapi tidak bisa mengatakan itu tindak pidana."

Kedua adalah kewajiban moral (moral duty). Seseorang yang menyaksikan suatu dugaan kesalahan atau ketidakbenaran memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakannya. Membiarkan dugaan pelanggaran terjadi tanpa bersuara justru dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban moral. Dalam konteks ini, menyuarakan keraguan didasari oleh keyakinan akan adanya sesuatu yang tidak benar.

Ketiga adalah kebenaran (truth). Mengungkapkan sebuah fakta yang benar pada dasarnya tidak bisa dipidanakan. Logika ini membawa implikasi penting: sebelum menentukan apakah sebuah pernyataan adalah fitnah, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Selama kebenaran atau kepalsuan sebuah klaim belum diuji secara definitif, maka memidanakan sang pembawa pesan menjadi tindakan yang prematur.

3.0 Salah Kaprah Pasal Penghasutan: Percaya Sesuatu Itu Palsu Ternyata Bukan Tindak Pidana

Selain prinsip kebebasan ahli, logika hukum pidana yang lebih fundamental terkait pasal penghasutan juga sering disalahpahami dalam kasus ini.

Landasan argumen ini sangat kokoh, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP) merupakan delik materiel (delik materiel), bukan delik formil (delik formil). Artinya, sebuah ucapan baru bisa dianggap sebagai tindak pidana penghasutan jika ucapan tersebut secara langsung mengakibatkan terjadinya sebuah aksi kejahatan.

Analogi sederhananya adalah perintah untuk "bakar rumah". Jika seseorang hanya meneriakkan kalimat itu tanpa ada yang benar-benar melakukan pembakaran, maka itu belum memenuhi unsur pidana penghasutan. Dalam konteks polemik ijazah, menyatakan keyakinan bahwa sebuah ijazah "99,9% palsu" tidak bisa serta-merta dianggap menghasut. Pertanyaannya adalah, tindakan pidana apa yang langsung disebabkan oleh keyakinan tersebut? Menjadikan sebuah keyakinan sebagai tindak pidana adalah hal yang mustahil dalam kerangka hukum.

"apakah gara-gara hasutan tersebut orang percaya bahwa itu palsu loh kok kepercayaan menjadi tindak pidana you believe something menjadi tidak pidana Enggak bisa Anda percaya tidak ada Tuhan pun yang enggak bisa dipidana Anda percaya bahwa ijazah Jokowi itu 99,9% palsu Enggak bisa dipidana Mana bisa dipidana Itu kan kepercayaan..."

4.0 Logika Komunikasi yang Terbalik: Mengapa Argumen Terkuat Justru Disimpan Selama Bertahun-tahun?

Di luar ranah hukum, ada logika komunikasi sederhana yang menimbulkan pertanyaan besar. Dalam sebuah perdebatan, strategi yang paling masuk akal adalah mengeluarkan argumen terkuat dan paling mematikan (kicking argument) di awal untuk segera mengakhiri diskusi. Namun, dalam polemik ijazah ini, hal yang terjadi justru sebaliknya.

Kejanggalan ini menjadi semakin relevan secara hukum ketika dihubungkan dengan fakta bahwa beberapa pihak, seperti Bambang Tri dan Gus Nur, telah divonis bersalah tanpa pernah diperlihatkan ijazah yang diklaim asli tersebut di persidangan. Dokumen yang diklaim asli itu baru muncul ke publik pada 15 Desember 2025, setelah bertahun-tahun perdebatan sengit dan setelah proses hukum terhadap para pengkritik berjalan. Munculnya detail-detail seperti emboss, watermark, hingga garis merah yang seolah ditambahkan secara bertahap untuk menjawab kritik publik semakin memperkuat kejanggalan ini.

"Kalau Anda berdebat dan Anda punya senjata yang mematikan kicking masa anda keluarkan terakhir seperti kartu trop... Tapi kalau dalam berkomunikasi argumen pun argumen yang paling kicking itu di depan mati Anda langsung enggak bisa lagi ngapa ngapain kan begitu."

5.0 Solusi Paling Masuk Akal: Uji Forensik Terbuka, Bukan Ancaman Penjara

Alih-alih terus berputar dalam konflik hukum pidana, solusi yang paling logis untuk mengakhiri polemik ini adalah melalui pembuktian ilmiah. Forum yang tepat untuk menguji keaslian sebuah dokumen bukanlah pengadilan pidana, melainkan pengadilan perdata (perdata) atau tata usaha negara (petun). Argumentasi ini didasarkan pada preseden, seperti kasus Bambang Tri dan Gus Nur yang dihukum tanpa pengadilan melakukan pengujian substantif terhadap ijazah yang asli.

Sebagai jalan keluar, diusulkan sebuah pengujian di luar pengadilan (out of court) yang transparan, objektif, dan ilmiah. Proses ini idealnya melibatkan para ahli telematika dan forensik digital yang netral dan independen, bahkan jika perlu didatangkan dari luar negeri. Seluruh proses pengujian disiarkan secara langsung agar publik dapat menyaksikan dan menilainya sendiri. Ini sejalan dengan hak masyarakat atas informasi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Kunci dari metode ilmiah adalah sifatnya yang dapat diulang (repeatable), sebuah standar yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini secara definitif.

6.0 Penutup: Mencari Kebenaran, Bukan Kemenangan

Pada akhirnya, kontroversi ijazah ini bukan sekadar perdebatan tentang selembar kertas, melainkan sebuah studi kasus tentang kesehatan nalar hukum kita. Ia menguji pemahaman kita tentang pilar-pilar kebebasan berpendapat, interpretasi Mahkamah Konstitusi atas delik penghasutan, dan hak fundamental publik untuk mendapatkan kebenaran yang teruji secara ilmiah, bukan sekadar diputuskan melalui palu hakim pidana. Polemik ini memaksa kita untuk bertanya lebih dalam.

Pada akhirnya, apakah sistem hukum kita dirancang untuk menegakkan kebenaran, atau hanya untuk membungkam pertanyaan yang tidak nyaman?

Post a Comment for "Bukan Sekadar Tuduhan Palsu: 4 Logika Hukum Mengejutkan di Balik Polemik Ijazah Jokowi"