4 Celah Hukum Mengejutkan di Balik Sebuah SP3 Kontroversial: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
4 Celah Hukum Mengejutkan di Balik Sebuah SP3 Kontroversial: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
1.0 Pendahuluan: Sebuah Tanda Tanya Besar pada Penghentian Kasus
Sering kali kita dibuat bingung ketika sebuah kasus hukum yang ramai diperbincangkan publik tiba-tiba dihentikan begitu saja. Keputusan penghentian penyidikan, atau yang dikenal sebagai SP3, seringkali menyisakan tanda tanya besar. Di balik keputusan yang tampak sederhana, terkadang tersimpan detail-detail hukum yang rumit dan mengejutkan, yang bahkan menjadi perdebatan sengit di kalangan para ahli. Mari kita ungkap empat celah hukum krusial yang menjadi sorotan di balik sebuah SP3 kontroversial.
2.0 Empat Poin Krusial yang Menjadi Sorotan
2.1 Satu Kalimat Hilang, Satu Keputusan Terancam Cacat Hukum
Menurut analisis pakar hukum Prof. Jamin Ginting, SP3 ini terancam cacat hukum karena satu kelalaian fatal: tidak mencantumkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2021 sebagai dasar hukum untuk proses Restorative Justice (RJ).
Mengapa ini menjadi masalah besar? SP3 tersebut justru mengutip KUHAP lama, sebuah kitab undang-undang yang sama sekali belum mengatur tentang konsep RJ. Akibatnya, landasan hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan damai ini menjadi ambigu dan patut dipertanyakan. Menurut Prof. Jamin Ginting, ketiadaan dasar hukum yang tepat ini membuat keputusan tersebut secara administratif tidak sah. Ini bukan sekadar kesalahan ketik; ini adalah fondasi hukum yang goyah, yang membuka pintu bagi siapa pun untuk menggugat keabsahan SP3 tersebut.
"...kalau aturan yang lama tadi ini secara administratif terkait dengan dasar pembutukan ini tidak sah karena tidak didasari kepada peraturan yang harus dicantumkan di sini..."
2.2 Peraturan Polisi Ternyata Juga 'Undang-Undang', Mengapa Ini Penting?
Menjawab pandangan yang meremehkan kekuatan Peraturan Polisi (Perpol/Perkap), seolah-olah hanya dibuat untuk mengisi "kekosongan hukum" sebelum RJ diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi, Prof. Ginting memberikan sanggahan tegas. Ia menjelaskan konsep "undang-undang dalam arti materiil".
Menurut pandangan ini, Perpol adalah peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku mengikat, bukan sekadar kebijakan internal tanpa landasan. Pemahaman ini sangat penting. Jika Perpol diakui sebagai hukum yang valid, maka aparat seharusnya percaya diri menggunakannya sebagai dasar hukum dan mencantumkannya secara eksplisit dalam setiap keputusan, bukan malah menghindarinya seolah-olah kurang kuat.
2.3 Paradoks Hukum Baru: Memperjelas Aturan, Tapi Menutup Pintu Gugatan?
Dengan diberlakukannya KUHAP baru sejak 2 Januari, setiap upaya hukum yang diajukan setelah tanggal tersebut kini tunduk pada aturan baru yang mengejutkan terkait upaya hukum terhadap SP3, yaitu Praperadilan.
Secara spesifik, KUHAP yang baru membatasi pihak yang bisa mengajukan praperadilan terhadap sebuah SP3. Kini, hak tersebut terbatas hanya pada "korban" dalam kasus tersebut. Aturan ini berbeda dengan KUHAP lama yang masih memungkinkan "pihak ketiga yang berkepentingan" untuk mengajukan gugatan. Ini menciptakan sebuah paradoks: hukum baru mungkin memberikan kejelasan aturan, tetapi di sisi lain justru mempersempit ruang bagi pihak lain di luar korban untuk mencari keadilan atau menguji keabsahan sebuah SP3.
2.4 'Damai' Saja Tidak Cukup: Syarat Ketat Restorative Justice yang Mungkin Terlewat
Proses Restorative Justice bukanlah sekadar proses damai informal. Ada syarat-syarat formil yang sangat ketat yang wajib dipenuhi agar prosesnya sah secara hukum.
Prof. Ginting menyoroti dua syarat krusial yang diatur dalam Pasal 79 ayat 4 dan ayat 5 KUHAP dan berpotensi terlewatkan dalam kasus ini:
- Pertama: Pelapor (termasuk LP yang terkait dengan Pak Jokowi) wajib mencabut laporannya secara resmi. Tanpa pencabutan laporan dari pihak pelapor, salah satu syarat utama RJ tidak terpenuhi.
- Kedua: Penghentian penyidikan harus dikuatkan dengan "penetapan pengadilan". Menurut Prof. Ginting, ini adalah langkah hukum acara yang baku dan tidak bisa dianggap sebagai formalitas pasca-SP3, melainkan syarat mutlak agar SP3 itu sendiri sah.
Menurut argumen ini, jika kedua syarat formil tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh proses penghentian kasus mengalami "cacat formil" yang sangat parah.
3.0 Kesimpulan: Di Balik Teks Hukum, Ada Pertaruhan Keadilan
Dari landasan hukum yang hilang, status Peraturan Polisi yang diperdebatkan, hingga syarat formil pencabutan laporan dan penetapan pengadilan yang diduga terabaikan, analisis ini menunjukkan betapa rapuhnya sebuah keputusan hukum jika tidak mematuhi prosedur secara ketat. Setiap pasal, ayat, bahkan kutipan dasar hukum memiliki bobot yang menentukan sah atau tidaknya sebuah proses.
Jika fondasi prosedural sebuah keputusan hukum saja sudah rapuh, masih bisakah kita sepenuhnya percaya pada keadilan yang dihasilkannya?

Post a Comment for "4 Celah Hukum Mengejutkan di Balik Sebuah SP3 Kontroversial: Apa yang Sebenarnya Terjadi?"
Post a Comment